KSPI Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat ke PTUN

KSPI Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat ke PTUN

Liputan6.com, Jakarta – KSPI bersama Partai Buruh memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan tersebut akan diajukan ke PTUN Jakarta untuk UMP DKI Jakarta 2026 dan ke PTUN Bandung untuk UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan langkah hukum ini ditempuh setelah surat keberatan buruh dan serikat buruh tidak mendapat tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat. Pengajuan surat keberatan disebut sebagai tahapan sebelum gugatan ke PTUN dilakukan.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (18/1/2026).

Untuk DKI Jakarta, gugatan diajukan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan. KSPI dan Partai Buruh meminta agar nilai UMP tersebut diubah menjadi Rp 5,89 juta per bulan sesuai kebutuhan hidup layak. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, untuk Jawa Barat, KSPI dan Partai Buruh akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota. Dalam gugatan tersebut, buruh meminta agar keputusan gubernur dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.

“Minggu depan masuk gugatan ke PTUN di Bandung,” ujar Said Iqbal.

Selain UMP DKI dan UMSK Jawa Barat, KSPI dan Partai Buruh juga menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang hingga kini belum ditetapkan.