KSP-PB minta DPR atur rasio upah buruh-bos di RUU Ketenagakerjaan

KSP-PB minta DPR atur rasio upah buruh-bos di RUU Ketenagakerjaan

“Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10,”

Jakarta (ANTARA) – Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta kepada DPR RI untuk mengatur rasio upah antara buruh dengan manajer hingga direksi, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Perwakilan Partai Buruh Said Salahudin menhatakan rasio upah terendah dan tertinggi harus dibuat perbandingannya agar mencegah kesenjangan upah yang sangat jauh antara buruh di level terbawah dan bosnya. Saat ini, kata dia, rakyat pun selalu menyoroti soal ketimpangan upah.

“Lalu soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami juga minta nanti dalam undang-undang itu, dibuat perbandingan, misalnya 1:5:10,” kata Said saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI dan menteri terkait di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Misal, kata dia, jabatan yang paling kecil di sebuah perusahaan yakni operator mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta. Dengan rasio tersebut, menurut dia, gaji manajer di tingkat menengah yakni sebesar Rp25 juta, dan direksi sebesar Rp50 juta.

Menurut dia, negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan. Karena dia menilai sejauh ini ketimpangan upah yang terjadi sangat jauh antara buruh dan bosnya.

Selain itu, dia juga meminta RUU itu mengatur agar pesangon juga diberikan kepada pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut dia, pekerja dengan kategori itu juga sama-sama mengabdi dengan kurun waktu sekian lama.

“Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” kata dia.

Adapun KSP-PB menyerahkan naskah yang berisi pokok-pokok pemikiran, acuan, dan masukan untuk DPR RI guna membahas RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, naskah tersebut juga diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.