Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama Nasional 9 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama Nasional 9 April 2025

KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

KSAL Ultah ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, aturan pensiun anggota TNI masih mengacu pada Undang-Undang TNI yang dibuat pada 2004 karena revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR belum diundangkan.
Hal ini disampaikan Kristomei merespons masa jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang semestinya memasuki usia pensiun dalam waktu dekat usai berulang tahun ke-58 pada Rabu (9/4/2025) hari ini.
“Ya, Undang-undang (RUU) itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” kata Kristomei ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025).
Kristomei juga menyebutkan bahwa belum ada kepastian mengenai kemungkinan masa jabatan KSAL diperpanjang dengan adanya UU TNI yang baru.
Menurut dia, mekanisme lebih lanjut masih menunggu pembahasan internal di tingkat pimpinan TNI dan keputusan dari Presiden.
“Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya Kepala Staf Angkatan Laut yang tadi disampaikan itu, nanti kita tunggu saja,” ujarnya.
Kristomei menambahkan, putusan mengenai masa jabatan KSAL akan bergantung pada sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti) yang akan memberikan pertimbangan kepada Panglima TNI untuk dilaporkan kepada Presiden.
“Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Bapak Presiden,” pungkas Kristomei.
Diketahui, Ali berulang tahun ke-58 pada hari ini, tetapi batas usia pensiun secara administratif akan jatuh pada 1 Mei 2025.
Berdasarkan UU TNI yang dibentuk pada 2004, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun, tetapi ketentuan ini diubah lewat revisi UU TNI.
Berdasarkan revisi UU TNI, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa