Jakarta –
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Julisa yang curi motor dengan modus mengajak korbannya melakukan jual beli secara cash on delivery (COD) lalu test drive kemudian kabur. Diketahui, Julisa sudah melakukan aksinya secara berulang dan selalu berhasil. Berikut kronologinya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan aksi Julisa pertama dilakukan pada 26 Februari 2025 di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Resa menjelaskan saat itu, Julisa mendapati korbannya bernama Heriyanto yang hendak menjual motor lewat iklan di media sosial.
Datangi Korban Minta COD dan Test Drive
Julisa datang menggunakan ojek online ke lokasi rumah korbannya. Setibanya di lokasi, Julisa berupa-rupa meminta kesempatan untuk melakukan test drive terhadap motor milik korban yang ingin dijual.
“Pada saat pelapor dan terlapor mengendarai sepeda motor, terlapor memainkan sepeda motor seolah ada yang rusak. Kemudian terlapor turun dan pelapor ikut turun. Lalu terlapor menyalakan kembali sepeda motor. Dan pada saat pelapor lengah, orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik pelapor,” ungkap Resa dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (12/4/2025).
Kemudian aksi kedua Julisa dilakukan pada 2 April 2025 di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Lagi-lagi modus yang dipakai Julisa pun sama seperti kejadian pertama dengan meminta diberi kesempatan menjajal motor yang seolah ingin dibelinya.
“Diberikan ijin (test drive) oleh pelapor dengan ditemani oleh saudara Dede Firmansyah selaku kerabat pelapor. Namun sekitar 200 meter berjalan, saudara Dede Firmansyah diturunkan oleh terlapor dengan alasan berat,. Tak lama setelah menurunkan saudara Dede Firmansyah, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali,” ujar Resa.
Korban Buat Laporan, Pelaku Ditangkap
“Tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, sekira pukul 16.25 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Julisa di Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini