Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Polisi soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Unsri Sumsel

Kronologi Polisi soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Unsri Sumsel

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal kronologi peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan peristiwa penganiayaan itu dimulai saat ibu dari rekan satu koas Luthfi Lady Aurellia (LD), Sri Meilina meminta untuk bertemu di Brasserie Kafe, Palembang pada (10/12/2024).

“Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di Brasserie yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/12/2024).

Setibanya di lokasi sekitar 16.30 WIB, pelapor Luthfi beserta Sri berdiskusi soal jadwal piket koas yang dinilai memberatkan anaknya.

Hanya saja, setelah kedua belah pihak berdiskusi panjang lebar, persoalan terkait jadwal piket itu tidak menemui titik terang.

Kemudian Sri kembali bercerita perihal persoalan ini, namun pelapor hanya terdiam. Atas sikap pelapor itu, terlapor FD (37) merasa tidak senang dan melakukan intimidasi kepada Luthfi.

Sebelumnya, FD merupakan buruh harian lepas yang bekerja dengan Sri Meilina selama 20 tahun.

Merasa tidak senang dengan sikap pelapor, FD kemudian melakukan pemukulan ke bagian muka Luthfi. Namun, hal tersebut langsung dilerai oleh saksi di lokasi.

“Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.

Atas kejadian itu, Luthfi membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel yang teregistrasi pada LP/B /1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Desember 2024.

Singkatnya, kini terlapor telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024) pada 10.30 WIB.

“Terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut,” tutur Anwar.

Atas perbuatannya, FD telah dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.