Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) beserta sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang dan uang tunai sekitar Rp6,82 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Saat itu, KPK menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.
“Pada pukul 18.00, tim KPK mengamankan saudara NK bersama sopirnya, DM, di kediaman NK di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, (4/12/2024).
Kemudian, pada Pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa diamankan di rumah dinasnya bersama ajudannya, NAT dan AD alias UT.
Dari lokasi itu, ditemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh NK kepada Risnandar. Beberapa jam kemudian, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Lalu, sekitar pukul 20.32 WIB, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ditangkap di rumahnya.
“Tim menemukan uang sebesar Rp830 juta, yang menurut pengakuan IBN, merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterima dari saudara NK. Namun, sebagian uang tersebut, yakni Rp150 juta, telah diberikan kepada Kadis Hub Pekanbaru YL, dan Rp20 juta kepada wartawan,” terang Ghufron.
Pada malam yang sama, anak NK, NRP, diamankan di kosnya. Rekening NRP diketahui menerima transfer Rp300 juta dari RS atas perintah NK.