Jakarta: Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita berinisial F (20) di Teluk Pucung, Bekasi Utara, menggemparkan publik. Kejadian ini terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 malam dan berhasil diungkap polisi dengan penangkapan pelaku, Arjuhan Rosetiyoni (25), di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024.
Berikut fakta-fakta komprehensif terkait insiden tersebut:
1. Hubungan Korban dan Pelaku serta Motif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama setahun terakhir, meskipun korban diketahui telah bersuami.
“Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu 14 Desember 2024.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yus Jahan, turut menambahkan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati akibat korban yang dianggap sering berbohong.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Perusahaan Animasi di Menteng: Kekerasan, Eksploitasi, dan Jam Kerja Hingga Subuh
2. Perencanaan Penyiraman Air Keras
Pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Pada November 2024, ia membeli cairan asam sulfat (air keras) melalui platform belanja daring.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban. Pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop,” jelas Kombes Ade Ary.
3. Kronologi Kejadian
Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah motornya mogok di jalan. Berikut detailnya:
Motor Mogok: Korban menghubungi suaminya untuk meminta bantuan. Setelah itu, mereka bertukar kendaraan. Suaminya membawa motor korban ke bengkel, sementara korban melanjutkan perjalanan menggunakan motor suaminya.
Aksi Penyiraman: Saat melintas di lokasi gelap, pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuhnya.
“Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban,” kata Ade Ary.
Akibat penyiraman ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya.
4. Video Viral dan Reaksi Korban
Setelah disiram air keras, korban terlihat panik dalam video yang viral di media sosial. Ia meringis kesakitan dan terpaksa membuka sweaternya karena panas akibat cairan asam sulfat yang menyiram tubuhnya.
“Beliau itu motornya mogok, terus dijemput sama suaminya. Nah, kalau nggak salah suaminya betulin motor yang mogok, dia (korban) naik motor suaminya itu. Betul dipepet, (disiram) dari belakang, luka paling banyak di belakang, (air keras) masuk ke badan depan juga,” ungkap Kompol Yus Jahan.
Korban mengalami luka bakar di badan bagian depan dan belakang. Sementara di bagian muka, tidak ada. Korban dirawat di RSUD Kota Bekasi.
5. Penangkapan Pelaku
Setelah insiden tersebut, tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024 malam.
“Ditangkap di Cibinong, gabungan sama Polda sama Polsek. Sekarang orangnya (pelaku) di Polda,” ujar Kompol Yus Jahan.
Pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353, dan Pasal 351 KUHP.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Jakarta: Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita berinisial F (20) di Teluk Pucung, Bekasi Utara, menggemparkan publik. Kejadian ini terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 malam dan berhasil diungkap polisi dengan penangkapan pelaku, Arjuhan Rosetiyoni (25), di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024.
Berikut fakta-fakta komprehensif terkait insiden tersebut:
1. Hubungan Korban dan Pelaku serta Motif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama setahun terakhir, meskipun korban diketahui telah bersuami.
“Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu 14 Desember 2024.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yus Jahan, turut menambahkan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati akibat korban yang dianggap sering berbohong.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Perusahaan Animasi di Menteng: Kekerasan, Eksploitasi, dan Jam Kerja Hingga Subuh
2. Perencanaan Penyiraman Air Keras
Pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Pada November 2024, ia membeli cairan asam sulfat (air keras) melalui platform belanja daring.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban. Pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop,” jelas Kombes Ade Ary.
3. Kronologi Kejadian
Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah motornya mogok di jalan. Berikut detailnya:
Motor Mogok: Korban menghubungi suaminya untuk meminta bantuan. Setelah itu, mereka bertukar kendaraan. Suaminya membawa motor korban ke bengkel, sementara korban melanjutkan perjalanan menggunakan motor suaminya.
Aksi Penyiraman: Saat melintas di lokasi gelap, pelaku mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuhnya.
“Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban,” kata Ade Ary.
Akibat penyiraman ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuhnya.
4. Video Viral dan Reaksi Korban
Setelah disiram air keras, korban terlihat panik dalam video yang viral di media sosial. Ia meringis kesakitan dan terpaksa membuka sweaternya karena panas akibat cairan asam sulfat yang menyiram tubuhnya.
“Beliau itu motornya mogok, terus dijemput sama suaminya. Nah, kalau nggak salah suaminya betulin motor yang mogok, dia (korban) naik motor suaminya itu. Betul dipepet, (disiram) dari belakang, luka paling banyak di belakang, (air keras) masuk ke badan depan juga,” ungkap Kompol Yus Jahan.
Korban mengalami luka bakar di badan bagian depan dan belakang. Sementara di bagian muka, tidak ada. Korban dirawat di RSUD Kota Bekasi.
5. Penangkapan Pelaku
Setelah insiden tersebut, tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024 malam.
“Ditangkap di Cibinong, gabungan sama Polda sama Polsek. Sekarang orangnya (pelaku) di Polda,” ujar Kompol Yus Jahan.
Pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353, dan Pasal 351 KUHP.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)