Jakarta, Beritasatu.com – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024), menuturkan kronologi suap dilakukan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap untuk hakim diberikan Meirizka melalui Lisa Rahma (LR), kuasa hukum Ronald Tannur yang juga sudah dijadikan tersangka. Meirizka awalnya menghubungi Lisa meminta mengurus perkara anaknya dan memberikan sejumlah uang agar hakim mau membebaskan Ronald Tannur.
“Ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul Qohar.
Meirizka sempat dua kali bertemu Lisa untuk membicarakan kasus Ronald Tannur, masing-masing pada pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe. Kemudian pada 6 Oktober 2023 di kantornya Lisa.
Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan ke Meirizka langkah-langkah yang perlu dilakukan dan ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald.
Lisa kemudian meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Keduanya sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hasilnya Ronald divonis bebas.
Lisa sebelumnya telah bersepakat dengan Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka. Jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa senilai Rp1,5 miliar.