Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa tanah antara lansia Surabaya bernama Elina (80) dengan seorang pria bernama Samuel kian meruncing. Masing-masing pihak mengaku sebagai pemilik sah tanah di Dukuh Kuwukan 27 berdasarkan surat yang dimiliki.
Kuasa Hukum Nenek Elina, Willem Mintarja menjelaskan sosok Elisa yang kerap disebut Samuel sebagai orang yang menjual tanah Dukuh Kuwukan 27 itu merupakan kakak kandung dari Elina. Sejak tahun 2011 Elina, Elisa, Iwan beserta istri dan anak sudah menempati rumah di Dukuh Kuwukan 27 itu.
“Tahun 2017 bu Elisa meninggal dunia. Klien saya merasa tidak pernah menjual tanah ke siapapun. Baru pada 5 Agustus 2025 malam kemarin, datang SM dan mengaku seolah-olah pernah membeli tanah dari bu Elisa pada tahun 2014,” kata Willem.
Willem mengatakan, keluarga nenek Elisa sama sekali tidak mengetahui siapa SM. Walaupun Samuel mengaku membeli tanah Dukuh Kuwukan 27 itu lewat Elisa, namun sejak tahun 2014 hingga 2025 pria yang pernah bekerja di agen properti itu sama sekali tidak menunjukan bukti pembelian.
“Tiba-tiba tanggal 7 Agustus 2025 ada pengusiran secara paksa. Ibu Elina beserta keluarganya tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke rumah yang sudah ditinggali sejak 2011 itu,” imbuh Willem.
Willem mengaku menemukan Akta Jual Beli (AJB) tanah Dukuh Kuwukan 27 itu tertanggal 24 September 2025.
Menurut Willem, ada kejanggalan terhadap AJB yang ia temukan. Nama penjual dan pembeli dalam AJB itu adalah nama Samuel. Selain itu, Willem juga mendapati jika letter C yang sebelumnya atas nama Elisa baru dicoret pada 24 September 2025.
“Pencoretan itu seharusnya mengajak ahli waris. Namun, karena memang tanah itu ga pernah dijual maka ahli waris ga ada yang tahu (pencoretan),” jelasnya.
Sementara itu dalam video bersama Cak Sholeh, Samuel mengungkap jika pada tahun 2014 dirinya sudah membeli tanah Dukuh Kuwukan 27 dengan menggunakan jasa notaris Dedik Wijaya.
Ia mengaku jika Elisa pernah meminta izin untuk tinggal di rumah yang sudah dijual. Permintaan Elisa pun dipenuhi oleh Samuel.
“Tapi tahun 2014 itu tante Elisa tinggal bersama Sari dan Mira. Tidak ada Nenek Elina. Tahun 2017 tante Elisa meninggal dunia,” kata Samuel.
Pada awal Agustus 2025, Samuel datang ke pengurus RT Dukuh Kuwukan dengan membawa berbagai berkas yang akan digunakan untuk balik nama. Namun, saat itu pihak RT meminta Samuel untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan penghuni aset.
“Saya datang ke rumah dan ditemui oleh Iwan. Saya berpikir akan terjadi keributan, saya memang mengajak YS teman saya. Saat itu saya sampaikan jika tanah akan saya gunakan. Sehingga saya minta agar dikosongkan,” terang Samuel.
Samuel mengaku saat itu dirinya diminta menunggu hingga pukul 5 sore. Namun, ia mengklaim malah dilaporkan ke Polsek setempat karena dianggap berbuat gaduh. Pada tanggal 6 Agustus, Samuel kembali ke Dukuh Kuwukan 27 untuk menemui Nenek Elisa dan Ibu Joni.
Dari keterangan Samuel, Nenek Elisa dan Ibu Joni saat itu tidak menunjukan surat kepemilikan dengan alasan dicuri. Menurut Samuel, Kedua perempuan itu juga tidak bisa menunjukan surat ahli waris atas tanah tersebut.
“Saya mengajak pak RT saat itu dan disitu ternyata pak RT bilang sudah dari beberapa tahun lalu dimintai surat ahli waris namun tidak diberikan. Saya juga sudah menawarkan tempat tinggal yang layak di Jelidro. Saya sewakan. Tawaran itu sebelum pengosongan,” jelas Samuel.
Kini perseteruan antara nenek Elisa dan Samuel tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Elina resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah ke pihak kepolisian. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Sampai hari ini sudah enam saksi yang kami periksa,” kata Direktur reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, Widi menjelaskan jika kasus dugaan pengrusakan dan pengeroyokan yang dilaporkan Elina sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami sudah yakini perbuatan pidananya ada. Sehingga kasusnya naik menjadi penyidikan. Saya pastikan kami menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang ada,” tegas Widi. (ang/ted)
