Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

Jakarta

Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.

Mengutip dari keterangan resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja yang sesuai pangkalan data atau database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I, atau
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional, dan
4. Penata Layanan Operasional.

Optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus, dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

(acd/acd)