Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil. Lalu, apa saja kriteria mobil yang kena PPN 12 persen?
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria mobil yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah mobil penumpang yang memiliki Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kendaraan bermotor yang objek PPnBM saja yaitu kendaraan penumpang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Rustam menjelaskan jenis mobil yang terkena PPN 12 persen ini tidak termasuk mobil angkutan umum dan barang, serta kendaraan roda dua yang tidak dipungut PPnBM.
Menurut Rustam, ketentuan itu juga berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan, seperti mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
“Iya [LCGC kena kenaikan PPN 12 persen],” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen ini termasuk kendaraan bermotor.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani, Selasa (31/12).
Meskipun seluruh mobil berbahan bakar mesin konvensional dipungut PPN 12 persen, justru mobil murni listrik diguyur insentif bebas PPnBM.
Pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen untuk mobil murni listrik.
Sementara untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 3 persen PPnBM, meskipun pembeli tetap dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
(can/dmi,mik)
[Gambas:Video CNN]