Dian menambahkan, kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,28% dan NPL net sebesar 0,87%. Sementara itu, permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan berada di level tinggi, yakni 26,03%, mencerminkan ketahanan yang kuat terhadap ketidakpastian global.
“Ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.” katanya.
Selain itu, OJK terus memperkuat kebijakan di sektor perbankan. Lembaga tersebut telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong penyaluran kredit yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen, termasuk pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo di Aceh Tengah yang terlibat dalam praktik judi online.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/682959/original/ilustrasi-bank-1-140527-andri.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)