Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPU tunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU tunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya

KPU tunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya

Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon.

Apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), kata anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya​​​ akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.

“Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Dalam upaya mencegah potensi konflik, KPU RI telah memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar dapat berkomunikasi dengan semua pihak, terutama tim kampanye pasangan calon yang ikut serta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.

“Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Puncak Jaya berada di bawah KPU setempat, dan kami telah meminta mereka untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” jelasnya.

Terkait dengan kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik, dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, lanjut dia, KPU masih menunggu kepastian apakah gugatan terbaru atas hasil rekapitulasi ulang akan diregistrasi oleh MK atau tidak.

“Kami tegaskan bahwa sampai saat ini KPU Puncsk Jaya masih menunggu informasi dari MK,” ujar Idham.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ke MK dengan nomor perkara: 305/PHPU. BUP-XXIII/2025.

Dalam putusannya pada tanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.

KPU telah melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 12 Maret 2025.

KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar simulasi rekapitulasi ulang di awal Maret 2025, kemudian melaksanakan rekapitulasi ulang pada tanggal 12 Maret 2025.

Pascarekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung pasangan calon yang mengakibatkan 12 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

KPU RI menegaskan akan pentingnya upaya dari berbagai pihak untuk menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, KPU masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK terkait dengan perkembangan terbaru mengenai perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Merangkum Semua Peristiwa