Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta hari ini. KPU meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi setelah rekapitulasi manual selesai dilakukan.
“Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti di kata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Wahyu mengatakan data yang masuk per pukul 23.00 WIB, Rabu (27/11), sudah mencapai 99%. Dia kembali menekankan agar semua pihak menunggu hasil dari KPU.
“Karena tanpa hasil resmi KPU tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.
Wahyu menyampaikan pengumuman resmi tersebut akan disampaikan paling lambat 16 Desember 2024. Namun, dia mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar hasil tersebut dapat segera diumumkan.
“Kalau menurut tahapan yang ada di PKPU 2 itu maksimal tanggal 16 Desember. Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada,” ujarnya.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:
– 28 November – 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
– 28 November – 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
– 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
– 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
– 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
(amw/maa)