Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu (4/12/2024) siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangi Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa jika opsi pada 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara apabila opsi 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Terlepas dari dua opsi tersebut, Afif mengungkapkan sejumlah tantangan untuk menggelar pilkada ulang.
“Salah satu tantangan digelarnya pilkada ulang yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.
Oleh Rio Feisal