“Itulah kenapa dari sisi tata letak kursi atau tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini kami tempatkan di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3,”Manado (ANTARA) –
Anggota KPU RI Idham Kholik pada simulasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara mengingatkan peran strategis saksi dan pengawas TPS.
“Itulah kenapa dari sisi tata letak kursi atau tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini kami tempatkan di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3,” kata Idham Kholik di Manado, Jumat.
Alasannya, kata dia, untuk memastikan bahwa mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan.
“Selain itu mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan,” ujarnya.
Tujuan lainnya ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS yaitu untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
“Kenapa surat suara harus ditandatangani? Ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya,” katanya menegaskan.
Apabila ada surat suara tidak ditandatangani maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur dihitung.
“Ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk saksi dan pengawas TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini,” katanya Idham Kholik menambahkan.
Simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di KPU Sulut dihadiri Forkopimda, pejabat Pemprov Sulut, KPU kabupaten dan kota, PPK, KPPS serta pemilih sekitar.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024