KPU Klaten Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Klaten

16 December 2022, 21:40

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Klaten menggelar uji publik rancangan

penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten
Klaten Pemilu 2024.

Uji publik yang diadakan di sebuah hotel di Jl Pemuda Klaten, Kamis
(15/12), guna memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat yang kali ini
menghadirkan wartawan.

Sebelumnya, KPU Klaten menggelar uji publik dengan partai politik,
pemerintah daerah, pimpinan DPRD, organisasi masyarakat, serta tokoh
agama dan tokoh masyarakat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan
urgensi penataan daerah pemilihan (dapil) dimungkinkan karena ada
perubahan jumlah penduduk.

“Penyusunan rancangan penataan dapil dilakukan dengan mengacu
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU, dan Keputusan KPU,” jelasnya.

Urgensi penataan dapil di Klaten, salah satunya ada penurunan jumlah
penduduk. Pemilu 2019, jumlah penduduk 1.304.519 jiwa, dan Pemilu 2024
turun menjadi 1.277.455 jiwa.

“Meski ada penurunan jumlah penduduk pada Pemilu 2024, jumlah dapil
tidak ada perubahan dan tetap 5 dapil. Pun, alokasi kursi DPRD Klaten
tetap 50 kursi,” ungkap Samsul.

Dijelaskan, Pemilu 2024 untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Klaten Utara,
Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi.

Dapil 2, Kecamatan Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan,
Kemalang, dan Karangnongko. Dapil 3 Kecamatan Jatinom, Karanganom,
Tulung, dan Polanharjo. Kemudian, Dapil 4 meliputi Kecamatan Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari. Dan, Dapil 5 Kecamatan Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas.

Adapun alokasi kursi DPRD Klaten Pemilu 2024, Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 (11 kursi), Dapil 3 (8 kursi), Dapil 4 (9 kursi), dan Dapil 5 (11 kursi).

Ada pergeseran satu kursi di Dapil 2 dan Dapil 5. Alokasi kursi Dapil 2
bertambah 1 dari 10 menjadi 11 kursi. Sedangkan Dapil 5 yang semula 12
kursi berkurang 1 menjadi 11 kursi.

“Setelah dilakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Klaten Pemilu 2024, akan diserahkan ke KPU Jateng untuk dicermati dan ditetapkan oleh KPU RI,” kata Huda.

Sementara itu, Komisioner KPU Klaten, Wandyo Supriyanto, menjelaskan uji publik ini untuk menguatkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten Pemilu 2024.

“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten nanti
dicermati KPU RI untuk ditetapkan. Jumlah dapil Klaten masih tetap 5,
demikian juga kursi anggota DPRD Klaten tetap 50 kursi,” tandasnya. (N-2)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi