Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK

KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan siap menghadapi gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bandung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Paslon nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor permohonan 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12).

Adapun isi gugatan tersebut mencakup empat poin utama di antaranya dugaan pemanfaatan bantuan yang bersumber dari APBD, maraknya praktek money politik, dan ketidakmampuan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan.

“Kalau lihat di MK, memang ada yang menggugat. Namun, terkait dengan isi gugatannya, kami juga belum tahu karena belum bisa dilihat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi, Rabu (12/12/2024).

BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Kamis, 12 Desember 2024)

Gribaldi menjelaskan, KPU Kabupaten Bandung memang belum mendapatkan surat resmi terkait adanya gugatan. Pihaknya pun baru mengetahui gugatan tersebut dari situs MK lantaran pada saat rekapitulasi perhitungan suara tidak ada pihak yang keberatan.

“Materi gugatannya seperti apa, itu kami enggak tahu. Soalnya, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten itu kan tidak ada yang keberatan,” katanya.

Gribaldi pun membenarkan jika tim saksi dari paslon nomor urut 1 tidak menandatangani hasil rapat pleno perhitungan suara dan itu merupakan hak saksi.

“Iya memang tidak menandatangani tetapi itu hak saksi. Dan terkait hasil penghitungan suara, dari awal tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.

BACA JUGA: LINK Download Format Doc Undangan Natal Siap Edit

Meski begitu, kata dia, KPU Kabupaten Bandung memastikan akan siap menghadapi gugatan apapun materinya dan siap menaati proses hukum yang berlaku.

“Tetap, walaupun nanti ada panggilan, kami kan harus datang. Jadi kami taat hukum apapun yang diharuskan oleh undang-undang, itu harus dipatuhi. Siap atau enggak siap, harus siap, karena memang wajib menaati hukum,” terangnya.

Diketahui jika hasil perhitungan suara di Pilkada Kabupaten Bandung, pasangan nomor urut satu, Sahrul-Gun Gun dipastikan kalah unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.