Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

KPU DKI Ikut Pusat soal Pelantikan Gubernur-Wagub Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025

KPU DKI Ikut Pusat soal Pelantikan Gubernur-Wagub Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Doddy Wijaya mengaku pihaknya menyerahkan keputusan waktu pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pemenang Pilkada 2024 kepada pemerintah pusat.

Hal ini berkaitan dengan kabar waktu pelantikan kepala daerah yang diundur dari sebelumnya bulan Februari menjadi Maret 2025.

Sejauh ini, keputusan yang masih berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur masih ditetapkan pada 7 Februari.

“Sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat. Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Doddy kepada wartawan, Minggu, 5 Januari.

Jika nanti pemerintah menetapkan adanya perubahan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 lewat revisi perpres, KPU DKI tentu akan mengikuti dan menyesuaikannya.

“Perpres 80 kan masih belum dicabut dan pelantikan kan domainnya pemerintah pusat, bukan acara KPU. Jadi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Keppres 80 atau ke depan mau ada revisi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat,” urainya.

Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari.

Menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.