KPU Cimahi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar soal Kasus Intel Minta Nomor Ponsel KPPS

13 February 2024, 22:25

Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) Jabar saat melaporkan KPU Kota Cimahi ke Bawaslu Jabar pada Selasa (13/2/2024). Foto: Dok. IstimewaTim Hukum Nasional (THN) Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) Jabar melaporkan KPU Kota Cimahi ke Bawaslu Jabar terkait dengan kasus permintaan nomor ponsel petugas KPPS.”Melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat,” kata Wakil Ketua THN AMIN Jabar, Frandes Iko, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (13/2).Menurut Iko, KPU Kota Cimahi patut dilaporkan karena diduga telah mengakomodir surat yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam Polres Cimahi terkait permintaan nomor ponsel petugas KPPS. Dia menilai KPU Kota Cimahi telah melanggar aturan.”Laporan ini terkait dugaan kejanggalan oleh KPU Kota Cimahi dengan mengakomodir surat dari Polres Cimahi terkait permintaan nomor telepon petugas KPPS Cimahi,” ucap dia.”Sudah menjadi tupoksi pihak kepolisian untuk berkoordinasi langsung dengan KPU untuk pengamanan dan itu juga harusnya sebatas lokasi TPS saja tidak sampai kepada permintaan nomor handphone KPPS,” lanjut dia.KPU Kota Cimahi dinilainya telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya diberitakan, Sat Intelkam Polres Cimahi mengeluarkan surat yang ditujukan pada Ketua KPU Kota Cimahi untuk meminta data nama dan nomor ponsel para petugas KPPS yang bertugas di TPS.Surat dengan nomor B/II/IPP.1./2024/Intelkam tersebut dibuat pada bulan Februari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sat Intelkam Polres Cimahi, AKP Dody Hermawan. Dalam surat itu juga dituliskan bahwa surat dibuat dengan tujuan memudahkan koordinasi selama kegiatan pengamanan tahapan pemungutan suara Pemilu.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, membenarkan Polres Cimahi telah mengeluarkan surat itu. Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan dengan maksud memudahkan koordinasi pengamanan semata dan tak ada tujuan atau maksud lain.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi