Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU: Biaya Pilgub dan Pilkada dari APBD, Pakai Skema Sharing

KPU: Biaya Pilgub dan Pilkada dari APBD, Pakai Skema Sharing

Yogyakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan biaya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada berasal dari Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD).

Namun demikian, ada skema sharing mengingat Pilgub dan Pilkada akan berlangsung secara serentak.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerangkan, dana Pilgub dipenuhi dari APBD provinsi. Sedangkan Pilkada dari APBD Kabupaten/Kota.

“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

Skema Sharing Anggaran

Tetapi karena pelaksanaan pilgub dan pilkada nantinya serentak, maka diberlakukan mekanisme sharing anggaran. Sehingga pembiayaan pemilihan dilakukan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut, kata Hasyim, sudah diatur dalam peraturan dalam negeri. KPU sendiri sudah melakukan persiapan terkait hal tersebut.

Sementara saat ini, terang Hasyim, sejumlah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah melaporkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024. Nota hibah pun telah ditandatangani secara keseluruhan.

“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu,” kata dia.

Pilgub di 37 Provinsi, Pilkada di 508 Kabupaten/Kota

Tahun ini, KPU akan menggelar Pilgub Serentak di 37 dari 38 Provinsi seluruh Indonesia. Tidak termasuk dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kalau DIY kan tidal melalui pilkada langsung,” kata dia.

Selain itu, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 508 dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ini lantaran enam daerah administratif di DKI Jakarta tidak menerapkan pilkada langsung.

“Rencananya, pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim. [beq/suara]