KPU batalkan aturan yang rahasiakan dokumen capres-cawapres

KPU batalkan aturan yang rahasiakan dokumen capres-cawapres

ANTARA – KPU RI resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang memuat aturan untuk merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9), Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan pembatalan tersebut dilakukan usai KPU RI menggelar rapat khusus dan menerima masukan dari berbagai pihak. (Suci Nurhaliza/Irfan Hardiansyah/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.