KPU: 92 TPS di Papua Tengah dan 8 TPS di Simeulue Gelar PSU Setelah 24 Februari

24 February 2024, 14:28

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memakai pakaian adat Aceh untuk melayani warga yang memberikan hak politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Naca, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah PutraSebanyak 92 TPS di Paniai, Papua Tengah dan 8 TPS di Simeulue, Aceh, akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) setelah tanggal 24 Februari 2024.Padahal, batas rekomendasi pelaksaaan PSU paling lambat 10 hari usai hari pencoblosan Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 kemarin, yakni hari ini tanggal 24 Februari 2024.KPU mengatakan, pelaksaan PSU melewati batas rekomendasi di dua wilayah itu karena masalah logistik yang terlambat. Namun KPU belum menginfokan tanggal pasti pelaksaan PSU di sana.”Faktor keterlambatan distribusi logistik karena kendala alam, mulai dari (wilayah tersebut kawasan) pegunungan sampai pelayaran,” ucap Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (24/2).Dia menyebutkan, persiapan logistik sebenarnya sudah disiapkan sebelum batas akhir dari rekomendasi Bawaslu yakni Sabtu, 24 Februari 2024. Namun kendala faktor alam merupakan hal yang tak bisa dihindari.”Logistik sudah disiapkan beberapa sebelum batas akhir. Penyiapan logistik sangat berpengaruh pada terbitnya rekomendasi Bawaslu,” tuturnya.”Melayani hak pemilih dalam memberikan suara adalah prinsip utama diselenggarakannya Pemilu. Situasi ini juga tidak dibuat-buat oleh penyelenggara, justru penyelenggara menjalankan tugas dalam pelayanan pemilih menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.Menurut Idham, kendala faktor alam di dua wilayah tersebut telah dikomunikasikan oleh KPU Kabupaten/Kota ke Bawaslu dan saksi peserta pemilu di Kabupaten/Kota.”Yang jelas karena faktor alam, distribusi logistik menjadi tidak tepat waktu di tengah mepetnya terbitnya rekomendasi,” ungkap Idham.Sebelumnya, Bawaslu RI telah merekomendasikan kepada 1.496 TPS untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan serta penghitungan suara susulan (PSS).Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan rekomendasi tersebut meliputi 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.”Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi