Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terdapat keterlambatan 1 (satu) hari kerja. Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dan mengakui keterlambatan penyampaian pemberitahuan akuisisi saham.
“Para Terlapor juga akui kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan,” kata Deswin.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan, Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Seraya menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp 1 juta.
“Pembayaran denda ini wajib dilakukan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Deswin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4008026/original/089081400_1651029033-IMG-20220426-WA0037.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)