Dia mengatakan, aturan ini dibuat untuk mencegah tersangka menghindar dari penyidikan, tetapi sekaligus menggugat keabsahan penetapan tersangka.
“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ucap dia.
Budi mengatakan, KPK telah berkali-kali memanggil Tannos sebelum menerbitkan status DPO. Kini fokus KPK adalah memulangkan tersangka agar dapat diproses di pengadilan.
Oleh karena itu, menurut Budi, yang dibutuhkan bukan gugatan praperadilan melainkan kehadiran Paulus Tannos sendiri agar perkara dapat berjalan efektif.
“KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” ucap dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)