Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.
“Yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu berupa bukti elektronik dan catatan-catatan yang terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
KPK meyakini bukti-bukti yang disita tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah mereka tangani. Hasto Kristiyanto sendiri diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.
“Bukti elektronik dan catatan ini jelas terkait dengan perkara yang sedang kami tangani. Semua penyitaan yang kami lakukan berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asep.
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ini dan menetapkan tersangka baru, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto Kristiyanto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK terkait kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.