Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti satgas pengamanan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang menjaga rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto (HK) untuk tidak mengganggu penyidikan kali ini, khususnya ketika ada penggeledahan. KPK pun sebetulnya tak masalah jika rumah elite PDIP itu dijaga oleh satgas.
“Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengingatkan pihak-pihak yang ketahuan merintangi penyidikan KPK dapat diproses hukum. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang kasus korupsi.
“Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya bisa dikenakan Pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan,” ujar Tessa.
Hanya saja, Tessa meyakini satgas PDIP yang ada di lokasi saat ini tidak akan melanggar hukum. Mereka dinilai dapat turut menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana,” ungkap Tessa.
Diberitakan, KPK menggelar penggeledahan hari ini, Selasa (7/1/2025) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.
Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.
“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi Hasto di Bekasi. Dia hanya menekankan tiap perkembangan kasus ini akan segera disampaikan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai. Update terbaru rumah pribadi saudara HK,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.