Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PTPP (Persero) pada 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Hasil perhitungan sementara, kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus korupsi PTPP, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.
Diungkapkan Tessa, penyidikan kasus korupsi PTPP telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. “Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Tessa.
KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka para tersangka kasus korupsi di PTPP tersebut. Tessa hanya menyampaikan, proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan KPK.