FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.
“Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.
Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.
Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)