Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.
Asep menjelaskan, penyelidikan kuota internet ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang juga mencakup penggunaan Google Cloud dan pengadaan Chromebook.
“Ada perangkat kerasnya (Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul, itu semua saling berkaitan,” ungkap Asep.
Diketahui, bantuan kuota internet gratis mulai disalurkan Kemendikbudristek sejak September 2020, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Perinciannya, PAUD sebesar 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar), siswa SD-SMA 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar), pendidik PAUD dan SD-SMA 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar), serta mahasiswa dan Dosen 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar).
Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, KPK turut menyoroti kaitannya dengan proyek teknologi di Kemendikbudristek yang kini juga diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran anggaran program digitalisasi pendidikan ini, termasuk kemungkinan kerugian negara dari bantuan kuota internet yang diberikan selama pandemi.
