PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi soal pencairan dana sekira Rp2 miliar. Berbekal informasi itu, tim penyidik turun ke Sumut dan melakukan penelusuran.
“Dari penelusuran di wilayah Sumut, KPK kemudian mendapati adanya transaksi pemberian kepada TOP. Pemberian dilakukan melalui perantara,” kata Budi dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Juli 2025.
Penelusuran KPK di wilayah Sumatera Utara menemukan adanya transaksi pemberian uang kepada Topan melalui perantara. Setelah menelusuri aliran dana tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidempuan.
Penangkapan tidak berhenti di situ. Empat orang lainnya turut diamankan, antara lain Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto (HEL), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, Topan ditangkap terakhir.
Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka semua resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” tutur Budi.
Lembaga antirasuah ini menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Pendalaman terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat atau berperan dalam pengondisian proyek tersebut akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, juga bakal mengusut pihak yang diduga mendapat aliran dana korupsi.
KPK Akan Periksa Bobby
Bobby Nasution berpeluang diperiksa KPK dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.
KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Bobby menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
“Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.
Menurut kabar bahwa Topan orang dekat Bobby Nasution. Sebelumnya, ia dilantik sebagai Kadis PUPR oleh menantu Joko Widodo pada 24 Februari 2025 lalu.
Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.
“KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,” tutur Budi.***
