Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 3 klaster korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni dugaan suap kepengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, dan gratifikasi.
Perkara ini dilakukan oleh empat aktor utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 8 November 2025 – 27 November 2025.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada klaster pertama dugaan korupsi suap pengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo mendapatkan informasi pergantian Dirut di rumah sakit tersebut. Dia kemudian berupaya menyogok Sugiri agar tetap menjabat.
Upaya itu disampaikan ke Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.
Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta ke Sugiri melalui Ninik selaku kerabat Sugiri.
“Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp325 juta,” ujar Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
Pada 3 November, tepat sebelum OTT dilakukan, Sugiri meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus. Kemudian uang dicairkan senilai Rp500 juta melalui Bank Jawa Timur. Uang inilah yang disita KPK.
Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo
Tangkap tangan ini juga mengungkapkan dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, RSUD Harjono Ponorogo menggelar proyek dengan biaya Rp14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta proyek tersebut diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Saudari ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
Penerimaan lainnya (Gratifikasi)
Tim KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang senilai Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
