Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK “Typo” Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan

KPK “Typo” Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan

KPK “Typo” Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
menyampaikan keberatan karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah tulis (typo)
KUHP
menjadi
KUHAP
.
Seperti diketahui, KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur terkait hukum pemidanaan.
Sementara, KUHAP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan tata cara beracara dalam hukum.
Mulanya, setelah selesai membacakan surat dakwaan untuk Hasto,
Jaksa KPK
menyampaikan kepada majelis hakim terdapat kekeliruan.
“Ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5. Di situ seharusnya tertulis KUHAP, eh di dalam ini (cek) tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5 Yang Mulia,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Mendengar ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan dengan kekeliruan tersebut.
Sebab, surat dakwaan sudah diterima tim kuasa hukum pekan lalu.
“Baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ujar Ronny.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian menyatakan pihaknya mencatat keberatan tim kuasa hukum.
Meski demikian, hakim juga mempersilakan untuk perbaikan atau renvoi.
“Keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,” kata Hakim Rios.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto.
Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda.
Pada Pasal 65 KUHAP menjelaskan terkait hak terdakwa mengajukan saksi dan ahli meringankan.
“Kenapa ini penting kami sampaikan, Yang Mulia? Karena pasal inilah yang tidak dilaksanakan oleh KPK pada saat proses penyidikan ketika kami mengajukan ahli yang meringankan,” ujar Febri.
“Tapi, justru sekarang Pasal 65 KUHAP ini yang ditulis di dakwaan,” tutur Febri.
Merespons keberatan ini, Hakim Rios menyampaikan bahwa keberatan tim kuasa hukum Hasto bisa menuangkannya dalam nota keberatan atau eksepsi.
“Mengenai keberatan saudara, dapat saudara sampaikan kalau seandainya mengajukan eksepsi,” ujar Hakim Rios.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa