KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.

Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan, ditemukan keterlibatan aktif korporasi dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan tersangka korporasi ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujar Budi.

Dakwaan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun melalui investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02), yang telah mengalami gagal bayar (default).

Jaksa menyebut investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, serta diiringi dengan revisi kebijakan internal untuk memuluskan transaksi.

Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dengan berbagai mata uang asing seperti 127.037 dolar AS, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan 242.390 dolar AS. Jaksa KPK menyebut sejumlah korporasi juga diuntungkan dalam kasus ini.

“Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ucap jaksa.***