Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa alias RM jadi tersangka korupsi. Selain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novian Karmila (NK).
“Telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di KPK, Rabu (4/12/2024).
Ghufron mengatakan modus yang dipakai oleh RM yakni dengan cara melakukan pemotongan dana dari uang ganti pada bagian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar.
“Ketiga tersangka terlibat dalam pemotongan anggaran ganti uang di lingkungan pemkot Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 lalu Plt yaitu MU dan TS (Tengku Suhaila) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru,” ungkap Ghufron.
Pada November 2024, Setda Kota Pekanbaru mengajukan penambahan anggaran guna Makan dan Minum dari APBD 2024. Uang penambahan itu juga pada akhirnya mengalir ke kantong Risnadar.
“Dari penambahan ini diduga PJ Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” beber Ghufron.
Sementara ini sudah ada sembilan orang yang telah diamankan penyidik KPK termasuk Risnandar. Total uang tunai yang diamankan Rp6,8 miliar.