Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya peran tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran (TA) 2017-2020. Terdapat satu perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka.
Satu tersangka korporasi itu adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ. Lembaga antirasuah menduga perusahaan itu berperan menjual lahan yang diusut itu kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Dugaan itu di antaranya didalami dari sejumlah saksi yang diperiksa, Senin (23/12/2024).
“Saksi lainnya hadir, penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12/2024).
Adapun lima saksi yang diperiksa kemarin yaitu EVP Hutama Karya 2018-sekarang Muhroni, S.E Analyst Akuntansi Hutama Karya Ossi rosa Mediani serta Direktur HC dan Pengembangan Hutama Karya 2014-2020 Putut Ariwibowo.
Kemudian, Sugiarti selaku Direktur Manajemen Resiko Hutama Karya, Direktur Utama Hutama Karya Realtindo 2020-Maret 2024 Sugiarti, serta Direktur Keuangan Hutama Karya Oktober 2019-Juni 2020. Lalu, Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka perseorangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
Salah satunya merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo.
Adapun dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.