KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Jakarta

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Dua tersangka lainnya yaitu, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT. PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.

“Benar. Inhutani V (ada kegiatan OTT di Jakarta),” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa ada 9 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

(ial/knv)