KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua orang tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan
shelter tsunami di Lombok Utara
tahun 2014.
“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini selama 20 hari yaitu, mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Rp 18,4 miliar.
Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejak 2023 lalu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek ini.
Salah satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, ia belum mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut.
“KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga.
Selain itu, KPK juga menemukan shelter yang dibangun tidak sesuai dengan standar.
“Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.