KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada dua orang yang dimaksud selama enam bulan ke depan. Untuk selanjutnya kepada dua orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan.
“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” pungkas Tessa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com