Budi menyebut rehabilitasi tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa segala proses tetap harus mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
“Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” katanya
Ia menjelaskan, putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 20 November 2025 lalu masih menjadi bagian penting dalam pertimbangan internal KPK.
“Mengingat dalam perjalanan perkara ini kemarin tanggal 20 November ya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini,” jelas Budi.
Oleh sebab itu, KPK harus memastikan lebih dulu apakah pelaksanaan rehabilitasi perlu didahului dengan proses eksekusi lanjutan atas putusan tersebut.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujar dia.
Selain itu, sejumlah aspek administratif saat ini juga masih diproses internal KPK menjelang pelaksanaan keputusan rehabilitasi. Meski demikian, Budi enggan menyampaikan detail tahapan yang sedang berlangsung.
“Detailnya belum bisa kami sampaikan ya karena ini kan ranah internal begitu ya,” kata Budi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)