Sebagaimana dalam Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Efisiensi belanja APBN tahun anggaran 2025 menyasar pada Kementerian/Lembaga, lalu APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025.
Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Dalam Instruksi Presiden, Prabowo Subianto juga meminta Kepala Daerah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremoni, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar ataupun focus group discussion (FGD).
Presiden Prabowo berharap, dengan kebijakan terkait kepala daerah dapat mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.
Selain itu, kepala daerah juga diharap bisa lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.
Baca juga Prabowo Ungkap Ada Pihak yang Melawan Efisiensi Anggaran: Merasa Jadi Raja Kecil
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5107723/original/074756000_1737690942-IMG_8402.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)