Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga. KPK menduga aliran tersebut berasal dari uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK mendeteksi aliran keuangan dengan cara follow the money, termasuk harta kekayaan lainnya.
“Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau dikeluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025).
Asep mengatakan tujuan penelusuran uang untuk kebutuhan pendalaman terkait perkara tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk memperoleh informasi.
“Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH. (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri,” jelas Asep.
Pelacakan aliran dana Ridwan Kamil yang baru-baru ini diketahui adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie melalui Ilham Akbar Habibie. Diketahui Ridwan Kamil telah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.
Ilham Habibie mengatakan Metode pembayaran memang dibayar secara bertahap. Namun dia tak mengetahui uang yang diterimanya diduga dari hasil korupsi.
Ilham sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah mengganti warna cat dari silver menjadi biru.
Namun pada pemeriksaan terbarunya, Ilham menandatangani berita acara KPK untuk mengembalikan uang Rp1,3 miliar. Nantinya mobil antik tersebut juga akan dikembalikan oleh KPK ke Ilham Habibie
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
