Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak termasuk kategori gratifikasi. Hal ini disebabkan Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
KPK menjelaskan Kaesang sudah dewasa dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Pernyataan ini merupakan hasil analisis dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai penerimaan fasilitas jet pribadi yang telah dilaporkan oleh Kaesang.
“Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan, yang berwenang dalam penentuan gratifikasi, disampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya. Oleh karena itu, Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan bahwa ini adalah gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menambahkan, Kaesang telah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK untuk menentukan status gratifikasinya.
“Kaesang telah menyampaikan laporan penerimaan dan merasa perlu untuk memastikan apakah ini termasuk gratifikasi atau tidak,” ungkap Ghufron.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengunjungi kantor KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk mengklarifikasi polemik terkait perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat pribadi.
Setelah klarifikasi, Kaesang menyebut kedatangannya adalah inisiatif pribadi dan bukan undangan dari KPK.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan atau panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” kata Kaesang di kantor KPK.
Ia menjelaskan perjalanannya ke Amerika pada 18 Agustus lalu dilakukan dengan menumpang pesawat temannya. “Saya hanya nebeng pesawat teman saya,” tambahnya.
Kaesang menghindari menjelaskan lebih detail mengenai agenda klarifikasi tersebut dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada pihak KPK.
“Intinya, untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK,” tutup Kaesang.