KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakut, Ini Alasannya

KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakut, Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan tersangka kasus dugaan suap oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) kepada pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

PT WP diduga melakukan suap agar membayar PBB sebesar Rp15,7 miliar dari awalnya Rp75 miliar, untuk periode laporan pajak 2023. Akibatnya, terjadi penurunan pembayaran pajak Rp59,3 miliar atau 80%. 

Sebab, umumnya para tersangka dipamerkan saat konferensi pers. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Sementara, terungkapnya kasus suap tersebut setelah tim lembaga antirasuah menggelar giat tertangkap tangan pada Jumat (9/1/2026). Artinya setelah KUHAP diberlakukan.

“Kenapa misalkan, ‘loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” katanya saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Asep mengatakan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan asa praduga tidak bersalah dan fokus kepada hak asasi manusia.

“Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak,” ujarnya.

Begitupun penggunaan pasal untuk menyangkakan para tersangka dengan mengadopsi aturan dalam KUHAP dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) terbaru.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 91 berbunyi:

“Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Sementara itu, pada perkara ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto: Staf PT WP