Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini melibatkan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020.

Dalam kasus ini, selain Ahmad Taufik, juga ditetapkan sebagai tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Budi dan Satrio telah lebih dahulu ditahan KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ahmad Taufik akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 November hingga 20 November 2024 di rumah tahanan negara (rutan) KPK Gedung ACLC. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara ini, Ahmad Taufik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.