KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.