KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung ditahan bersama empat tersangka lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh)  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito Wijaya (AW), empat tersangka lain ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo (ANW), dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Mungky memastikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10-29 Desember 2025. Namun, penahanan dilakukan di lokasi berbeda. “RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC,” ujarnya.

Kasus ini merupakan dugaan suap terkait proyek di Lampung Tengah. Menurut penyidik, Ardito Wijaya diduga mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek untuk memperkaya diri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk AW, ANW, RHS, dan RHP selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MLS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah.