Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
) pada Kamis (20/3/2025).
Kedua tersangka itu adalah dua orang direktur
PT Petro Energy
(PT PE), yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD)
“KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
“Di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” tutur Asep.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen
purchase order
dan
invoice
yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan
window dressing
terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” kata Asep.
KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK juga telah menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa