Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi (SMD).
Dengan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang, yaitu:
1. Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW)
2. Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS)
3. Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM)
4. Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN)
5. Konsultan Susy Mira Dewi (SMD)
KPK Tahan Tersangka di Rutan Jakarta Timur
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi penahanan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini,” ujarnya terkait kasus fasilitas kredit LPEI.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan Newin Nugroho sejak Kamis (13/3/2025). Sementara itu, Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 20 Maret hingga 8 April 2025, di cabang rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur.
Dugaan Benturan Kepentingan dan Kerugian Negara Rp 549 M
KPK menduga ada benturan kepentingan antara direktur LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Diduga, terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit tanpa verifikasi yang layak.
Selain itu, direktur LPEI diduga mengabaikan kontrol penggunaan kredit dan tetap menginstruksikan bawahannya untuk mencairkan dana meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
“Akibat fasilitas kredit khusus dari LPEI kepada PT Petro Energy, negara mengalami kerugian besar. Outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy mencapai US$ 18.070.000, sedangkan outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy mencapai Rp 549.144.535.027,” ungkap Asep terkait kasus fasilitas kredit LPEI.