Pemeriksaan juga dilakukan terhadap enam orang dari pihak swasta. Masing-masing dari mereka didalami perihal pembelian aset dan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka.
Dari 21 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staff.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)